Puasa itu adalah mengeka / menahan dari perkara atau perbuatan yang dapat membatalkan (merusak) Puasa, dengan
Niat. Bukan saja
hanya menahan diri
dari lapar dan
haus, namun juga
harus menahan dari
baik itu lisan,
mata, hati, dan
anggota tubuh kita
yang lainnya dari
hal-hal yang dilarang
oleh agama begitu juga
dari hal-hal yang
dapat membatalkan / merusak Puasa
itu sendiri.
نَوَيتُ
صَومَ غَدٍعَن اَدَاءِفَرضِ شَهرِرَمَضَانِ هَذِهِ السَنَةِ لله تَعَال
Aku berniat Puasa
wajib bulan Ramadhan pagi-pagi, tahun ini karena Alloh yang maha Tinggi
Waktu
berpuasa Sudah di tentukan di waktunya, yaitu seluruh siang hari ( dari pajar / Imsak sampai Adzan Magrib).
SYARAT-SYARAT WAJIB PUASA
Syarat wajib puasa.
adalah orang yang diwajibkan menunaikan ibadah puasa
selama bulan Ramadhan
/ Bulan puasa sepenuhnya, apabila Orang yang
diluar (selain) syarat di Bawah ini maka tidak diwajibkan Berpuasa (tidak berdosa apabila dia tidak menunaikan
ibadah Puasa).
1.
Beragama Islam.
2.
Baligh / Dewasa / Tamyiz ( menurut agama
Islam Baligh itu
adalah
laki-laki & perempuan yang usianya di atas 15 tahun, atau pernah mimpi bersetubuh dan sejenisnya (mimpi basah) atau pernah mastrubasi,
atau Haid (perempuan) meskipun berusia 9 tahun.
3.
Sehat akal / pikiran, maka tidak
diwajibkan Berpuasa kepada Orang yang tidak berakal / tidak waras, sakalor / apilepsi / ayan, pingsan
berbulan-bulan ( koma, atau
tertidur bertahun-tahun, seperti ashabul kahfi dan sebagainya ).
4.
Kuat untuk berpuasa, akan
tetapi apabila sakit dan tidak
kuat berpuasa,
maka di pebolehkan Tidak berpuasa
( dengan syarat jangan terang-terangan )
mempublikasikan, makan atau minum
di tempat umum, dan wajib di Qodho / ganti / dibayar pada Bulan berikutnya, sebelum masuk bulan
Ramadhan lagi. bagi ibu yang mengandung atau menyusui
juga di perbolehkan untuk tidak berpuasa.
KEWAJIBAN BAGI
ORANG YANG BERPUASA
1.
Berniat di malam hari
(Niat Puasa Wajib hanya boleh
dilakukan mulai dari adzan Magrib sampai
waktu Imsak ).
2.
Menjauhi / menahan akan makan
dan minum (Haus dan Lapar ).
3.
Menjauhi jima’ (bersetubuh / hubungan intim halal ) ketika sianghari ( pada saat waktu berpuasa, ataupun hal-hal yang menyebabkan mastrubasi / klimas. Maka
batal puasanya, kecuali mimpi
basah.
4.
Mancegah atau menjauhi hal-hal yang bisa memancing /
menyebabkan akan muntah. Karena muntah
dapat membatalkan Puasa.
5.
Menggunjing / Gosip (membicarakan tentang orang lain, yang jika orang itu mengetahuinya maka dia akan marah), memang hal ini
tidak menyebabkan batalnya Puasa, namun hanya membatalkan pahalanya dari Puasa
kita. Memebicarakan ke burukan orang lain yang nyata itu juga hukumnya Haram, namun jika membicarakan
keburukan orang lain yang
belum / tidak nyata maka itu Hukumnya Fitnah ( dan Fitnah lebih kejam daripada Pambunuhan ).
10
HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA
1.
Makan atau minum
pada waktu berpuasa dari mulai Imsak
sampai adzan Magrib (sepanjang hari). Walaupun hanya secuil, atau setetes air, apabila
dia ingat / sengaja, maka puasanya
batal. Namun jika
dia lupa maka
tidak batal puasanya,
walaupun sampai dia
merasa kenyang. Begitupun
jika dia di paksa
orang lain untuk
makan, minum, maka puasanya
tidak batal. Namun
semuanya kembali kepada
diri kita sendiri
apakah ikhlas atau
tidaknya. Karena hanya
Alloh yang mengetahui
apapun yang ada
dalam hati kita.2.
Memasukan
sesuatu / benda ke
dalam lubang yang
nembusnya ke perut. Seperti lubang anus, lubang kemaluan,
Hidung, mulut, telinga.3.
Memasukan
sesuatu ke
Lubang kemaluan /
depan, ataupun Lubang anus.
4.
Sengaja muntah, atau
melakukan hal / perbuatan yang membuat dia bisa muntah.5.
Berhubungan
intim
/ suami
isteri pada
saat sedang berpuasa.6.
Mastrubasi ( sengaja mengeluarkan sperma
dengan alasan / cara apapun, seperti melihat, mendengar,
menyentuh
sesuatu yang dapat memicu Nafsu / syahwat / birahi.
7.
Haid
(datang bulan bagi wanita)
apabila sedang puasa maka batal puasanya, haram jika meneruskan puasanya dan wajib diganti Bulan berikutnya (Qodo) sebelum masuk kembali
Bulan Ramadhan.8.
Nifas
( haid
yang lebih dari
15 hari maka itu
adalah niFas).
9.
Melahirkan.
10. Murtad kaluar dari Islam ( baik itu dengan ucapan, isyarat,
niat / hati, dll )
SUNAH
Sunnah ( kata yang di
ambil dari kata Sunnaturrasul,
berasal dari kata sunan
yang artinya garis ) dalam Islam mengacu
kepada sikap, tindakan, ucapan dan
cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang dilaksanakan
oleh Rasulullah. Sunnah merupakan
sumber hokum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah
yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.
Karena Hukum Agama Islam bersumber
dari 4 Sumber, yaitu, al-Quran,
Hadist, Ijma’ Ulama dan
kiyai. Namun Hukum dalam
Agama Islam terbagi menjadi 5 Level.
Yaitu :
o Wajib . wajib adalah
apabila di lakukan atau di
jalankan sesuai syarat dan rukunnya,
maka akan mendapatkan
Pahala, namun apabila di tinggalkan atau diabaikan,
maka akan mendapatkan Dosa.
o Sunnah. Sunnah adalah apabila
dilakukan atau dijalankan
sesuai syarat dan rukunnya
maka akan mendapatkan
pahala, namun apabila
ditinggalkan atau diabaikan,
maka tidak akan
mendapatkan Dosa, namun ada
keterangan yang menyatakan apabila dalam seumur hidup tidak pernah
melakukannya, maka tetap
saja orang itu Berdosa.
Maka minimal dalam seumur hidup 1x melakukannya.
o Mubah / wenang. Mubah adalah tidak akan mendapatkan pahala ataupun
Dosa, baik itu dilakukan ataupun ditinggalkan. Namun ada keterangan yang menyatakan
bahwa sesungguhnya semua amal perbuatan tergantung akan niatnya, maka apabila
melakukan hal yang mubah
dengan niat yang baik
dan sesuai syarat dan rukun
Agama, maka hal mubah itu bisa menjadi pahala, begitupun sebaliknya jika melakukan hal yang mubah dengan niat buruk maka itu
menjadi Dosa.
o Makruh. Makruh adalah kebalikannya dari Sunnah, maka hukum dan ketentuannya
juga sebaliknya dari Sunnah.
o Haram. Haram juga sebaliknya
dari Wajib.
Sunah juga adalah pahala tambahan
dan menyempurnakan dalam Ibadah, sunah akan di
beri pahala apabila dikerjakan / dilakukan. Dan tidak dosa ( disiksa
) apabila ditinggalkan / tidak dilakukan.
SUNNAH DALAM
PUASA
1. Cepat-cepa berbuka
puasa apabila
sudah yakin Adzan Magrib ( masuk waktu Magrib ) suruf
matahari.
2. Mengakhir-akhir makan sahur
( mendekati waktu Imsak ).
3. Menjauhi ucapan
bohong, dan
ucapan
yang tidak baik menurut Agama islam
( seperti menyakiti orang lain,
menggunjing, gossip, berkata
kasar dll. Baik itu dengan suara,
perkataan, mata, hati dll
HARI-HARI YANG HARAM BERPUASA
Berikut adalah hari-hari yang dimana hari itu haram untuk berpuasa.
1.
Hari raya Idul fitri ( tanggal 1 Syawal).
2.
Hari raya Idul
Adhha
( Lebaran
Rayagung ) tanggal 10 Bulan haji (
dzulhijjah ).
3.
Tanggal 11, 12, 13 Bulan haji ( H+1, H+2, H+3 setelah
Idul Adhha ) Hari Tasyrik.
Selain hari-hari di atas tersebut, ada pula
waktu dimana umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau teman yang sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai jika seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya ( menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat ) ditinggalkan.
عَنْ
أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَمْرٍو عَلَى أَبِيهِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، فَقَرَّبَ إِلَيْهِمَا طَعَامًا ،
فَقَالَ : كُلْ .
قَالَ :
إِنِّي صَائِمٌ .
قَالَ عَمْرٌو :
كُلْ ، فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِي
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِفِطْرِهَا
، وَيَنْهَى عَنْ صِيَامِهَا .
قَالَ مَالِكٌ :
وَهِيَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . صححه الألباني في صحيح أبي داود .
Dar i Abi Murrah Maula ( bekas budak ) Umi Hani, Bahwa ia bersama Abdullah bin Amr dating kepada ayahnya Amru bin Ash, Maka disuguhkanlah kepada mereka berdua makanan. Beliau (Amr bin Ash ), “Makanlah”. Beliau ( Abdullah bin Amr ) menjawab, “Aku sedang puasa”. Maka Amr bin Ash berkata, “Makanlah, karena hari ini adalah hari dimana Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk berbuka ( makan ) dan melarang dari berpuasa pada hari ini”. Malik berkata, “( yang dimaksud ) Itulah hari-hari tasyriq”.
Selain hari-hari
di atas, masih ada
juga hari dimana
haram untuk berpuasa
seperti yang akan saya
sampaikan di bawah ini :
* Puasa sehari saja pada hari Jumat.
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa
sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, maka boleh berpuasa. Namun untuk ini Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya
secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.
Saya juga sempat
bertenya kepada guru
ngaji saya tentang
hal ini, dan
Guru ngaji sya
menjawab “ makruh, sebaiknya
jangan saja berpuasa
sehari harus ada
temannya”.
* Puasa pada hari Syak ( Ragu /
tidak yakin, hanya
mengira-ngira ) Hari syak
adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal ( bulan ) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.
6. Puasa Selamanya.
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah
SAW
menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as, lalu di tambah
dengan Puasa Senin-Kamis.
7. Wanita haidh atau nifas, atau yang
melahirkan. Wanita yang sedang
mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci
dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka
dia berdosa.
Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan
dengan bersembunyi apabila
dia makan-minum, karena
Alloh maha mengetahui. dan dia memiliki kewajiban menggantinya di hari lain.
8. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.
Karena Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya.
Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi ini suami
berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali
bila telah mengetahui
bahwa suaminya dalam kondisi
tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Rasulullah SAW bersabda
“Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya.
Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk
mengejar
yang sunnah.
Dan
barang siapa yang melakukan Hubungan intim ( bersetubuh suami+istri ) pada saat berpuasa / siang hari dengan sengaja
pada bulan Ramadhan, maka mereka Wajib
( Qodho ) ganti puasa pada Bulan
berikutnya dan juga wajib denda (
kiparat ) Kiparatnya adalah
memerdekakan Abid ( budak ) namun apabila tiak ada abid, maka wajib
berpuasa 2 bulan non stop tanpa ada
selingan (tanpa henti-henti) namun
apabila tidak kuat/tidak tahan berpuasa 2 bulan tanpa henti, maka wajib sodaqoh
makanan kepada 60 orang miskin satu mud per orang miskinnya. ( satu mud= satu
kali Zakat fitrah)
Dan
barang siapa yang meninggal ketika masih
punya hutang puasa Ramadhan (qodho) yang
belum lunas maka harus mensodaqohkan bagi ahli warisnya perharinya satu Mud/liter,
jumlah Mud tergantung jumlah puasa yang
di tinggalkan ( bocor ) nya, yang
di sebut Pidjah.
Adapun
untuk Orang yang pikun aki-aki / kakek ( untuk lelaki ), nini-nini / nenek ( untuk wanita ), dan juga untuk
Orang yang sakit
( yang sudah tidak diharapkan lagi akan
kesembuhannya secara Logika / akal
sehat, apabila dia ( orang yang pikun / yang sakit ) tidak kuat untuk berpuasa, maka di wenangkan baginya ( boleh tidak berpuasa ) akan tetapi
wajib bayar pidjah satu Mud ( liter
) beras / hari yang tidak puasanya.
Adapun
bagi seorang wanita yang sedang
mengandung/menyusui, apabila dia tidak puasa karena takut akan berpengaruh
kepada janinnya, atau takut air susunya hambar apabila berpuasa, maka
dipebolehkan tidak puasa, tapi wajib di qodho )diganti
puasanya di bulan berikunya ) dan juga wajib bayar kiparat ( denda ) satu Mud ) liter
) per harinya.
Tapi
jika tidak puasa karena takut rusak dirinya sendiri )karena sedang mengandung/menyusui) maka dia hanya wajib Qodho saja, tidak wajib
bayar kiparat. Bbbegitupun dengan pada
saat ketika bepergian
jauh (tujuan/niat yang baik dan
di perbolehkan menurut hokum syara’/agama) maka dia boleh tidak berpuasa, akan
tetapi wajib di qodho.
Meskipun puasa adalah ibadah yang sangat baik setelah Shalat, namun
puasa sendiri
adalah salah satu
rukun Islam, yang
jika berurutan adalah
sebagai berikut :
1. Membaca 2 kalimah Syahadat
2. Melakukan shalat
3. Mengeluarkan Zakat
4. Puasa di Bulan Ramadhan ( puasa wajib )
5. Menuanaikan ibadah Haji
Puasa wajib
memang hanya dilakukan
pada bulan Ramadhan,
bulan Suci yang
di Wajibkan bagi semua
umat Islam dengan
syarat dan ketentuan-nya. Betapa
banyaknya puasa Sunnah
yang di anjurkan
( di bolehkan ) oleh Agama islam
kapanpun dan dimanapun.
Namun ada beberapa
hari / waktu yang dimana
di Makruhkan bahkan di haramkan,
jadi apabila Muslim
melakukan puasa pada
hari yang di haramkan
Puasa, makan selain
tidak mendapatkan pahala,
malah akan mendapatkan
dosa (siksa ), disitulah
kita sebagai Muslim
harus selalu mengetahui
aturan syarat dan
ketentuan dalam melakukan
Ibadah apapun. Karena ibadah
yang asala-asalan hanya
akan mendapatkan capek-nya
saja tanpa di
terima amal ibadahnya. “wallohu a’lam”
PUASA – PUASA
SUNNAH
Puasa sendiri
ada yang wajib
seperti puasa di
bulan Ramadhan. Namun
ada juga puasa
yang Sunnah seperti
:
puasa setiap
pertengahan Bulan-bulan Islam
3 Hari.
setiap awal
Bulan Rojab dan awal
Bulan Mulud ( Jumandi Awal ).
setiap Hari senin ( karena Hari
kelahiran Nabi Muhammad, sebagai Rasa syukur dan mengharap berkah dari nabi
yang paling Muliya dari semua ciptaan Alloh ).
Hari kamis ( karena pada Hari
Kamis semua amal perbuatan kita akan di serahkan setiap hari Kamis ke lauh
Mahfuzd ).
Puasa awal
Bulan Syawal 6 Hari ( untuk
menggenapkan Puasa Ramadhan kita agar menjadi 1 Tahun, karena puasa Ramadha
pahalanya 10x lipat, maka menjadi 30 + 6
x 10 = 360. Namun semuanya itu rahasia Alloh, hanya Alloh dan Rasulnya yang
mengetahui semua). Ada juga puasa
nabi Daud, dengan 1 hari puasa, 1
hari tidak puasa, dan seperti itu seterusnya. Dan masih banyak lagi puasa-puasa sunnah
yang belum sempat
saya tuliskan di
artikel blog kali
ini. Mohon maaf.
PUASA SUNNAH / SUNATNYA
PUASA
Puasa sunah
adalah puasa yang tidak di wajibkan (apabila dilakukan akan mendapatkan pahala
dan hikmahnya, namun apapbila tidak di lakukan maka tidak berdosa/tidak akan di
siksa di akhirat nanti, kecuali dala seumur hidup belum pernah melakukannya
meskipun sekali saja). “wallohu a’lam bi murodihi”.
Adapun
puasa-puasa Sunah akan saya share ke Sahabat Aslam bagi yang belum mengetahuinya,
namun apapbila sahabat Aslam telah mengetahuinya, atau saya ada kesalahan mohon
mengingatkan saya lagi, karena perbedaan adalah Rahmat tergantung kita yang
menyikapinya J.
1. Sunah berpuasa 6 hari di Bulan Syawal, lebih
apdolnya dimulai dari tgl 2 Syawal (sehari setelah hari Raya Idul Fitri),
menurut Guru ngaji saya yang sekarang sudah Al marhum Bulan Ramadhan adalah bulan yang dimana
apabila kita berpuasa maka semua pahalanya akan di kali sepuluh kali lipat,
termasuk puasa kita biasanya Bulan Ramadhan/puasa kita seringnya 30 hari
(30x10=300) hari kita puasa, namun apabila di tambah dengan 6 hari puasa di
Bulan Syawal (istilah bahasa orang Sunda Nyawalan) maka penghitungannya (30
puasa Ramadhan x10 lipat =300+ 6 hari puasa Syawal x10 =60, maka 360 hari kita
puasa jika di jumlahkan dengan puasa syawal & Ramadhan) maka genaplah kita
puasa setahun pahala dan hikmahnya jika kita puasa Syawal juga.
2.
Di Sunahkan juga berpuasa setiap tanggal 8 & 9 di Bulan Haji
(Bulan Dzulhijah), yang dinamakan Puasa Tarwiyah dan puasa Arofah.
3.
Dan di sunahkan juga berpuasa di setiap tanggal 9 & 10 Bulan
Muharrom yang sering di Sebut Puasa Tasu’a & Puasa Asyuro.
4.
Dan di sunahkan juga berpuasa di setiap bulan Rojab, Sya’ban dan
bulan lainnya bulan-bulan islam, dan di hari senin & kamis kecuali hari
Tasyrikh hari yang di haramkan untuk Orang Islam berpuasa yaitu hari Idul
fitri, dan hari Idul Adha ke 1 & hari Idul Adha ke 2.
Demikian yang
dapat saya Share untuk menambah Ilmu pengetahuan tentang Agama Islam, mari kita
berbagi ilmu pengetahuan Agama Islam agar kita selalu menjadi Umat yang
berbakti bagi nusa bangsa dan Agama. “Amin”
Sumber tulisan
dari Pesantren Al-Munawwaroh & kitab Irsyadul Anam , Safinatun-najjah, parukunan
Arsyad al-Banjari, Riyadul badi’ah dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar